ASTAGHFIRULLAH .!!! Fiqih Syiah: "Minum Tidak Membatalkan Puasa"(Tolong Di Share Ya Semoga Bermanfaat)



Astaghfirullah ajaran ini sungguh membuat kita kesal, tapi bagaimana kita bersabar dan berdoa agar tidak terjebak dalam alirn-aliran buruk, Beginilah ajaran Syiah, sesat dan nyleneh. Anak kecil yang beragama Islam saja tahu bahwa makan dan minum adalah membatalkan puasa. Namun tidak dengan kelompok Syiah, salah satu Pendeta syi’ah bernama “Asadullah Bayat Zanjani” mengatakan bahwasanya minum air tidak membatalkan puasa, jika kita merasa sangat haus di siang hari puasa.

Ulama Syiah ini bergatwa bahwa orang yang minum disiang ramadhan tidak membatalkan puasanya. Itulah ajaran sesat dan menyesatkan.

Dikabarkan Oleh Alarabiya.net Alwatan.Kuwait.tt halus:

Ini memicu fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Iran mengizinkan air setiap orang puasa menderita "ekstrim haus" perdebatan di kalangan ulama di negara itu minum, apa dikutip media Iran Kamis.

"Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh seorang tokoh agama Iran memungkinkan meminum air untuk orang muslim yang berpuasa yang merasa sangat haus, fatwa ini menimbulkan diskusi di antara para tokoh agama yang ada di berbagai negara, atas apa yang yang dinukil oleh media berita Iran"

Dia menekankan fatwa oleh Ayatullah Asadollah Bayat-Zanjani bahwa "tidak mampu haus bisa minum cukup untuk mengairi rasa haus, dan tidak akan berbuka" di bulan Ramadan

"Dan fatwa

Ayatollah Al-Udzma Asadullah Bayat Zanjani memperkuat "Bahwasanya orangutan Yang Tidak mampu Menahan hilang Inggris Anda diperbolehkan baginya perkiraan air minum agar menghilangkan hilang hausnya Hal tersebut TIDAK membatlkan puasanya di fase Vita" (Bacau disini
disini)  Dan fatwa  Ayatus Syaithan tersebut pernah dipublikasikan dalam situs resminya. Dalam fatwanya berbahasa persia, disebutkan:

"Menurut Mvsqh Ammar dan Ibnu Umar diriwayatkan MUFADDAL dari Imam Shadiq (as) bahwa dari 16 item dari bab-bab al-Syiah" Aku Ysh Alsvm "Ayo, kamu yang sedang berpuasa tetapi kehausan tidak bisa bertahan, hanya sebanyak اي كه جلوي تشنگي شان را بگيرد مي توانند آب بنوشند و در اين حالت روزه شان باطل نبوده و قضا هم ندارد

"Diriwayatkan dengan sanad yang tsiqah (menurut syiah) dari Ammar dan Mufaddhal bin Umar dari Imam Shadiq (as) pada Bab 16« من یصح منه الصوم »dari Wasail Syiah menyatakan bahwa mereka yang berpuasa tetapi tidak bisa menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk minum sedikit air agar menghilangkan rasa haus dan dalam kasus ini puasa mereka tidaklah batal "(Sumber fatwa dari situs resminya disini: http://bayatzanjani.net/fa/news/article-340.html)

Lihat screenshoot fatwanya disini:

Adapun dalam Islam yang hakiki, meskipun kondisi kita terdesak, seandainya kita tidak minum maka kita akan wafat, maka diperbolehkan bagi kita untuk minum air namun wajib bagi kita untuk mengqadha puasa tersebut di hari yang lain. Hal tersebut karena kita tidak mampu untuk berpuasa disaat itu, maka posisi kita seperti orang yang sakit. Allah ta'ala berfirman:

Itu dari kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan beberapa hari-hari lain.

"Maka barang siapa yang sakit dan sedang safar maka dia harus mengganti puasanya di hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 184).

Sumber: (alamiry.net/syiahindonesia.com)

http://www.mediainformasiislam.net/2016/06/astaghfirullah-fiqih-syiah-minum-tidak.html
ASTAGHFIRULLAH .!!! Fiqih Syiah: "Minum Tidak Membatalkan Puasa"(Tolong Di Share Ya Semoga Bermanfaat) ASTAGHFIRULLAH .!!! Fiqih Syiah: "Minum Tidak Membatalkan Puasa"(Tolong Di Share Ya Semoga Bermanfaat) Reviewed by Unknown on 02.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.