BEBERAPA HARI LAGI KITA MENYAMBUT BULAN RAMADHAN: JADI KHUSUSNYA WANITA WAJIB BACA INI.!! INILAH HUKUM SHOLAT DENGAN MUKENA WARNA-WARNI... BACA SELENGKAPNYA!!! (SEBARKANLAH KE WANITA LAINNYA)



Seseorang muslimah pernah bertanya : " Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (untuk laki‐laki) atau mukena (untuk wanita) yang bermotif, contohnya batik, garis‐garis, kotak‐kotak, polkadot, atau bunga‐bunga.

Entah itu beberapa saja (misalnya dibagian bawah) maupun kainnya memanglah full motif. Mengingat sekarang ini banyak didapati dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kelompok wanita‐ yang kenakan mukena bermotif, demikian pula anak‐anak wanita, baik yang telah tamyiz maupun balita, mereka juga menggunakan mukena‐mukena seperti itu. Sekiranya hal semacam itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga jadi terlarang Ustadz? "

Inilah jawaban sang Ustadz : Kita dapat meyakinkan, mukena jenis seperti ini tentu begitu mengundang perhatian orang. Terlebih bila warnanya cerah, atau warna‐warni bercahaya. Sesaat Nabi shallallahu ‘alaihiwa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang.

Beliau bersabda :

م'ن لبس ث'وبش'هرة في الد'نيا أ'لبسه ا ᄌ hairpin ث'وبمذلة ي'وم ا'لقيامة

"Siapa yang menggunakan pakaian syuhrah didunia, jadi Allah akan memberikannya pakaian hina

pada hari kiamat. "(Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Apa Itu Baju Syuhrah?

As‐Sarkhasi mengatakan :

Yang dimaksud adalah bahwa tidak memakai apa akhirnya akan dari al-Hassan dan kualitas pakaian pada wajah disebut
Jari, atau memakai akhir apa yang akan menjadi penciptaan gaun - tua usang - pada wajah disebut
Jari, satu karena pemborosan dan yang lain adalah karena skimping dan hal-hal yang baik
Oostha

“Maksud hadis, seorang tak bisa menggunakan baju yang begitu bagus dan indah, hingga mengundang perhatian beberapa orang. Atau menggunakan pakaian yang begitu buruk –lusuh‐, hingga mengundang perhatian beberapa orang. Yang pertama, penyebabnya karena terlalu berlebih sesaat yang kedua karena tunjukkan sikap sangat pelit. Yang paling baik yaitu pertengahan. ” (al‐Mabsuth, 30 : 268) Kita dapat mengambil kesimpulan dari info di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang
termasuk juga jenis baju syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang menggunakan mukena warna‐warni atausemacamnya, termasuk juga dalam ancaman hadis di atas.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (konsultasisyariah).

http://www.media-terkini.com/2016/05/muslimah-wajib-baca-inilah-hukum-sholat.html
BEBERAPA HARI LAGI KITA MENYAMBUT BULAN RAMADHAN: JADI KHUSUSNYA WANITA WAJIB BACA INI.!! INILAH HUKUM SHOLAT DENGAN MUKENA WARNA-WARNI... BACA SELENGKAPNYA!!! (SEBARKANLAH KE WANITA LAINNYA) BEBERAPA HARI LAGI KITA MENYAMBUT BULAN RAMADHAN: JADI KHUSUSNYA WANITA WAJIB BACA INI.!! INILAH HUKUM SHOLAT DENGAN MUKENA WARNA-WARNI... BACA SELENGKAPNYA!!! (SEBARKANLAH KE WANITA LAINNYA) Reviewed by Unknown on 20.42 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.